BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menyebut Yosep akan disidang pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
"Berkas pembunuhan di Kabupaten Subang untuk tersangka Y sudah dilimpahkan pengadilan subang dan akan disidangakan pada kamis 28 maret 2024," ucap Nur Sricahyawijaya di Kejati Jabar, Kamis.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Subang, Tersangka Yosep Siapkan 15 Pengacara
Sedang untuk berkas tersangka M. Ramdanu alias Danu masih dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.
"Tim penutut umum menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pangadilan Subang," ucapnya.
"Kamis untuk persidangan hanya untuk terdakwa Y, kalau M Ramdanu belum, itu secepatnya nanti untuk berkas terdakwa R akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang," terangnya.
Kejaksaan menurunkan tujuh Jaksa Penuntut dalam sidang perkara pembunuhan Subang tersebut.
"Untuk perkara Subang telah ditunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum, lima orang penuntut umum dari Kejati Jabar dan dua orang dari Jaksa dari Kejari Subang," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan, Yosep: Saya Siap
Sedang tiga tersangka lainnya yakni Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) masih dalam tahap koodinasi.
"Untuk tersangka lain masih didalam koordinasi dan konsultasi antara tim penyidik dan tim penuntut umum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).