BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Irfan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka tahun 2020.
Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong
"Baru penetapan tersangka. Tindakan hukum terkait penahanan nanti diinfokan, baru penetapan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi, Jumat (15/4/2024).
Baca juga: Pejabat yang Terlibat Pusaran Korupsi Bandung Smart City, Terbaru Sekda Ema
Irfan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret.
Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Nur menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Pemkab Majalengka melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi.
Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Majalengka dan selaku Sekretaris merupakan Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka yang dijabat oleh Irfan
Dalam kasus itu, Irfan dibantu dua orang lainnya yakni AN dan DRN dalam mengatur pemenang lelang proyek pasar.
Kedua orang ini diduga menerima sejumlah uang dari perusahan yang mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
"Bahwa Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai diberikan kepada AN dan DRN. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah," ucap Nur.
Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.