Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Berstatus Tersangka, Arsan Latif Belum Ditahan Kejati Jabar

Kompas.com - 05/06/2024, 13:28 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Meski sudah resmi menyandang status sebagai tersangka, namun hingga saat ini Arsan Latif belum ditahan oleh Kejati Jabar.

"Baru sampaikan penetapan tersangka (belum ditahan)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Nur menerangkan, perihal penahanan Arsan Latif, pihaknya akan segera menginformasikan hal tersebut dalam waktu dekat. "Jika penanahan nanti akan kami informasikan kemudian," ucap Nur.

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Jabar Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

"Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong," kata Nur.

Tersangka berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Nur menerangkan, tersangka Arsan Latief telah mengondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.

"AL memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah."

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cioray Sukabumi Temukan Kerangka Manusia Saat Cari Rumput

Warga Cioray Sukabumi Temukan Kerangka Manusia Saat Cari Rumput

Bandung
Setelah Absen 23 Tahun, Sumedang Kirim Wakil ke Paskibraka Nasional

Setelah Absen 23 Tahun, Sumedang Kirim Wakil ke Paskibraka Nasional

Bandung
Masuk Radar PDIP Jabar, Bey Machmudin Tegaskan Tak Akan Maju di Pilkada 2024

Masuk Radar PDIP Jabar, Bey Machmudin Tegaskan Tak Akan Maju di Pilkada 2024

Bandung
Bupati Bandung Minta TPS di Desa Sukamukti yang Bakar Sampah Ditutup

Bupati Bandung Minta TPS di Desa Sukamukti yang Bakar Sampah Ditutup

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 24 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 24 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Bey Minta Perusahaan di DAS Citarum Turun Tangan Tanggulangi Sampah

Bey Minta Perusahaan di DAS Citarum Turun Tangan Tanggulangi Sampah

Bandung
Diduga Manipulasi Alamat, 31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Diduga Manipulasi Alamat, 31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Bandung
Pesisir Selatan Jalur Penyelundupan Narkoba, BNNP Jabar Gandeng Nelayan

Pesisir Selatan Jalur Penyelundupan Narkoba, BNNP Jabar Gandeng Nelayan

Bandung
Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pedagang Ogah Pindah ke Rest Area

Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pedagang Ogah Pindah ke Rest Area

Bandung
TPS di Desa Sukamukti Terbakar, Butuh Waktu 5 Jam untuk Pemadaman

TPS di Desa Sukamukti Terbakar, Butuh Waktu 5 Jam untuk Pemadaman

Bandung
PN Bandung Tak Tahu Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi

PN Bandung Tak Tahu Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi

Bandung
Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan

Kuasa Hukum Penyidik Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Ditunda Sepekan

Bandung
Dibela 22 Advokat, Pihak Pegi Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan

Dibela 22 Advokat, Pihak Pegi Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan

Bandung
Kesiapan Kuasa Hukum Pegi Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kesiapan Kuasa Hukum Pegi Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung

Bandung
Terbukti Curang, 31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung Dicoret

Terbukti Curang, 31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung Dicoret

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com