Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Curang, 31 Peserta Didik Baru di SMA 3 dan 5 Bandung Dicoret

Kompas.com - 24/06/2024, 08:03 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat mendiskualifikasi 31 calon peserta didik yang melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tingkat SMA/SMK dan SLB.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, sebanyak 25 calon peserta didik yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung, dan enam orang yang mendaftar ke SMA Negeri 5 Bandung didiskualifikasi.

Selama ini, SMA 3 dan SMA 5 yang letaknya bersebelahan di Jalan Belitung, dikenal sebagai sekolah favorit di Bandung, hingga menarik minat banyak calon peserta didik untuk mendaftar ke sana.

Baca juga: PPDB Jateng 2024 SMA/SMK Resmi Dibuka, Ini Ketentuan Pilih Sekolah

Ada pun, alasan pencoretan ke 31 calon peserta didik tersebut adalah karena mereka terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi alamat atau domisili dalam Kartu Keluarga.

"Tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam KK," ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (24/6/2024).

Dia menerangkan, awal mula tindakan kecurangan ini terendus dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Disdik Jabar 2024.

Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh tim verifikasi dari kedua sekolah yang mendatangi alamat yang ada dalam KK pada Sabtu 22 Juni 2024. Hasilnya, terbukti dalam alamat kediaman orangtuanya tidak sesuai dengan KK.

"Berdasarkan laporan tim verifikasi lapangan, ditemukan sebanyak 25 calon peserta didik baru atau orangtua tidak berdomisli di alamat sesuai KK," kata Ade.

"Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak enam calon peserta didik atau orangtua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," tambah dia.

Baca juga: Surat Keterangan Domisili Tak Bisa Digunakan untuk Daftar PPDB 2024

Ade menyebut, keputusan mendiskualifikasi 31 calon peserta didik tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

"Dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orangtua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1."

"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status terima, calon peserta didik baru dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima," ucap dia.

Untuk selanjutnya, tambah dia, pemberitahuan perubahan status menjadi tidak diterima kepada 31 peserta didik tersebut akan dimuat dalam akun yang bersangkutan pada hari ini.

"Ada pun kuota dampak perubahan status tersebut dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB tahap II," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com