Editor
KOMPAS.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Panji didakwa Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan bahwa Panji Gumilang, sebagai Ketua Pembina YPI sejak 2014-2023, telah mengalihkan kekayaan dari yayasan ke rekening pribadinya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Bebas Hari Ini
Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang.
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar Eko, Kamis.
Baca juga: Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang
Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk membeli aset, salah satunya tanah.
Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.
“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya berasal dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.
Panji juga diduga mencampuradukkan kekayaan hasil tindak pidana dengan kekayaan pribadinya yang sah.
“Untuk modusnya nanti mungkin terungkap di persidangan, secara umumnya nanti kita buka di persidangan,” kata Eko.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelewengan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Panji sempat menjalani masa hukuman satu tahun berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar, Rabu (20/3/2024).
Hakim memutuskan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu terbukti melakukan penodaan agama.
Panji kemudian bebas murni pada Rabu (17/7/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU Sebut Terdakwa Pakai Uang Hasil Kejahatan Bayar Utang Miliaran
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang