Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Harta Kekayaan Ridwan Kamil Rp 20 Miliar, Naik Rp 6,6 Miliar dalam Setahun

Kompas.com - 10/09/2021, 13:57 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengalami kenaikan dalam setahun.

Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Profil Ridwan Kamil

Dalam laporan 2020, total harta kekayaan Ridwan Kamil mencapai Rp 20,18 miliar atau naik Rp 6,6 miliar dibandingkan 2019 yang nilainya sebesar Rp 13,54 miliar.

Baca juga: Ridwan Kamil Bangun Monumen Perjuangan Pahlawan Covid-19, Rencananya Diresmikan Jokowi di Hari Pahlawan

 

Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Ridwan Kamil antara lain:

Tahun 2019

Tanah dan bangunan berinilai Rp 13,45 miliar. Sedangkan kekayaan dari alat transportasi dan mesin bernilai Rp 519 juta

Adapun harta bergerak lainnya Rp 235,74 juta, surat berharga Rp 720 juta, kas dan setara kas Rp 3 miliar dan harta lainnya Rp 318 juta. Kemudian utang yang dimiliki sebesar Rp 4,78 miliar.

Total harta Ridwan Kamil pada 2019 sebesar Rp 13,54 miliar.

Tahun 2020

Pada laporan 2020, jumlah kekayaan dari tanah dan bangunan mengalami perubahan menjadi Rp 18,44 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 525,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 347,18 juta.

Sedangkann surat berharga Rp 720 juta, kas dan setara kas Rp 4,11 miliar, harta lainnya Rp 388 juta, dan utang Rp 4,36 miliar. Total harta Ridwan Kamil pada 2020 mencapai Rp 20,18 miliar.

Tanggapan Ridwan Kamil

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan, peningkatan kekayaannya karena ia memiliki usaha.

Ia meminta agar kenaikan kekayaannya jangan dikaitkan dengan hal negatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com