Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Fantastis Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 5 Juta, Sebulan Wajib Kembalikan Rp 80 Juta

Kompas.com - 21/10/2021, 15:48 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan delapan tersangka terkait kasus penggerebekan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memberikan bunga yang fantastis kepada para nasabah.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman memberikan contoh, jika uang yang dipinjam Rp 5 juta, maka nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp 80 juta.

Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif, saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Arif mengatakan, pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah berskala mikro. Adapun nasabah dikenakan bunga per hari.

Besaran bunga pinjol bisa mencapai 10 persen per hari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com