Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2021, 16:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tujuh tahun penjara.

Aa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sembako Covid-19.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Anak Bupati Nonaktif Bandung Barat Lengkap

Tuntutan dibacakan salah satu Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE, Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta

Jaksa menyebut Aa telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Budi, saat membacakan tuntutan, dikutip dari Tribun Jabar.

Aa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Apabila tidak dapat membayar dalam waktu dua bulan, maka harta benda Aa akan disita untuk dilelang menutupi kekurangan uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.

Jaksa juga meminta agar hak politik Aa dicabut selama lima tahun.

Adapun hal yang memberatkan Aa Umbara dalam perkara ini, kata Jaksa, Aa Umbara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan, jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Bandung Barat nonaktif Aa Umbara menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos.

Aa didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com