Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mahasiswi Bebaskan Tersangka Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara

Kompas.com - 22/12/2021, 18:29 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Nurul (22) dan Dhea (23) mahasiswa Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya menyelamatkan Aceng (38), seorang sopir bus yang menabraknya 3 bulan lalu dari jeratan penjara maksimal 1 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21 yang menyebabkan sebelumnya kedua mahasiswa itu terluka parah pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diisolasi 14 Hari

Kedua korban dan tersangka sudah bersepakat damai usai adanya penggantian uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta dan melihat kondisi istri tersangka hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.

"Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restoratif justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai," jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.

Istri sedang hamil

Fajaruddin menambahkan, tersangka selama ini sempat ditahan usai kasus tabrakan antara Bus Budiman yang dikemudikannya menabrak sebuah motor yang dibawa kedua korban mahasiswa perempuan tersebut di Jalan RE Martadinata (Pertigaan Bojong) Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu.

"Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya sedang menyalip kendaraan lain. Aceng pun ditetapkan tersangka. Namun, karena diketahui mereka berdamai, kita putuskan tersangka mendapatkan restorasi justice," tambah Fajaruddin.

Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.

Sehingga, Kejari Tasikmalaya menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan.

Sehingga tersangka bersama kedua korban dihadirkan di Kejari Tasikmalaya untuk menandatangani berkas pencabutan perkara oleh kedua belah pihak setelah diputuskan Kejari.

"Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami kita menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujar dia.

Ditabrak

Dhea, salah satu korban mengaku kejadian itu sekitar 3 bulan lalu.

Dirinya akan ada acara dan sedang dibonceng Nurul korban lainnya.

Kedua bersaudara itu ditabrak bus Budiman yang sedang menyalip dan kecepatan tinggi.

"Saya saat kejadian tak salah, saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang, motor rusak. Namun, berjalannya waktu tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan," ujar Dhea.

Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com