BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, rupanya mencatut nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya.
Keluarga Herry ternyata tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan yayasan.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry.
Mereka yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa. Para saksi mengaku tak mengetahui tentang kepengurusan yayasan tersebut.
"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka enggak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ucap Dodi dihubungi Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Istri Herry Wirawan Bakal Dipanggil dalam Persidangan Suaminya
Menurut Dodi, Herry tak mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya memiliki yayasan pendidikan.
"Enggak bilang. Cuma keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orangtuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," ujar Dodi.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali
Namun pada kenyataanya, kerabat terdakwa tak mengetahui namanya dimasukan dalam kepengurusan.
"Tidak tahu, mereka hanya memberikan keterangan tadi. Iya, mengenai kepengurusan ini," ucap Dodi.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Baca juga: Satu Rumah di Komplek Muara Raya Bandung Hangus Terbakar, Penghuni Tewas Diduga Kehabisan Oksigen
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saat Iriana Jokowi Bertemu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.