Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Catut Nama Kerabatnya di Kepengurusan untuk Membuat Yayasan

Kompas.com - 28/12/2021, 14:51 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, rupanya mencatut nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya.

Keluarga Herry ternyata tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan yayasan.

Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry.

Mereka yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa. Para saksi mengaku tak mengetahui tentang kepengurusan yayasan tersebut.

"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan, dari mereka enggak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ucap Dodi dihubungi Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Istri Herry Wirawan Bakal Dipanggil dalam Persidangan Suaminya

Keluarga tak tahu punya yayasan

Menurut Dodi, Herry tak mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya memiliki yayasan pendidikan.

"Enggak bilang. Cuma keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orangtuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," ujar Dodi.

Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali

Namun pada kenyataanya, kerabat terdakwa tak mengetahui namanya dimasukan dalam kepengurusan.

"Tidak tahu, mereka hanya memberikan keterangan tadi. Iya, mengenai kepengurusan ini," ucap Dodi.

Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton

 

Ilustrasi pencabulanKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi pencabulan
Perkosa korban di beberapa lokasi

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Baca juga: Satu Rumah di Komplek Muara Raya Bandung Hangus Terbakar, Penghuni Tewas Diduga Kehabisan Oksigen

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Saat Iriana Jokowi Bertemu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Bandung
Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Bandung
Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Bandung
65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

Bandung
Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Bandung
Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Bandung
Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Bandung
Diminta Mundur oleh 24 OPD, Sekda Cianjur: Kekanak-kanakan

Diminta Mundur oleh 24 OPD, Sekda Cianjur: Kekanak-kanakan

Bandung
Dinsos Bandung Sebut Rosmini Bakal Dibawa Adiknya ke Solo

Dinsos Bandung Sebut Rosmini Bakal Dibawa Adiknya ke Solo

Bandung
Tetangga Ungkap Karakter Rosmini, Lansia yang Video Mengemisnya Viral

Tetangga Ungkap Karakter Rosmini, Lansia yang Video Mengemisnya Viral

Bandung
Ancam Perawat Pakai Golok, Ketua RW di Bogor Jadi Tersangka

Ancam Perawat Pakai Golok, Ketua RW di Bogor Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com