Diah juga menanggapi adanya pelaku wanita yang masih berusia 16 tahun yang diketahui berinisial SV.
Menurutnya, SV ini mendapatkan peran yang merias dan memfasilitasi pakaian korban sebelum melayani tamu tersangka.
"Itu juga ada perannya tersendiri. Nanti kita akan minta ditelusuri," katanya.
Dijerat pasal berlapis
Saat ini polisi telah menangkap tiga tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200.000.000.
"Yang pasti itu yang ditangkap oleh Polsek Andir itu ada tiga orang, pacar, mantan pacar dan perempuan tadi yang berperan untuk mendandani dan memberi ancaman juga pada korban," ungkapnya.
Beredar di media sosial
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban penculikan dan pemerkosaan serta dijual melalui aplikasi pesan singkat.
Informasi ini dibagikan salah seorang netizen dengan akun instagram @alvianakmal, yang menceritakan kronologi kejadian itu, unggahan tersebut pun viral dimedia sosial.
"Viralkan, anak di bawah umur berumur 14 tahun, diculik dan diperkosa ramai-ramai setelah itu dijual dijadikan PSK," tulis pemilik akun, yang diunggah pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Viral, Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi
Menurut akun tersebut, remaja 14 tahun itu pun mendapatkan kekerasan dari beberapa orang, saat ini kondisinya mengalami trauma berat.
Berdasarkan keterangan yang dituliskan akun itu, korban diculik orang tak dikenal pada 15 Desember 2021, lalu ditemukan pada 22 Desember 2021 oleh sang ayah.
Kini polisi telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.