Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Panggil Pengunggah Video Ceramah Bahar Bin Smith di Youtube

Kompas.com - 02/01/2022, 12:06 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan memeriksa TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelumnya, Polisi telah menggeledah rumah pengunggah video dugaan ujaran kebencian, dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu laptop, satu akun chanel media youtube atas nama TR satu email, hingga flashdisk.

Berdasarkan temuan itu, Polda Jabar berencana memanggil TR untuk dimintai keterangan terkait unggahan video ceramah Bahar.

"Kami akan memeriksa TR," kata Tim Penyidik Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith

Sementara itu, Polda Jabar juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar untuk dimintai keterangan pada Senin (3/1/2022).

Polisi sudah memastikan Bahar menerima surat panggilan tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian ini telah naik status menjadi penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Dari kasus ini, Polda Jabar telah mendapatkan enam item barang bukti yang sudah dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik, dan memeriksa 50 orang saksi yang dibagi menjadi beberapa klaster untuk mempermudah proses identifikasi saksi.

Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan

Saksi klaster Bandung yang merupakan orang di tempat ceramah.

Sedangkan saksi klaster Garut yang berisikan 10 saksi, kemudian empat saksi pelapor, dan 21 orang saksi ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com