"Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik," ucap Arief.
Diberitakan sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yabg dilakukan Habib Bahar bin Smith ini terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang berceramah.
"Kemudian (rekaman) diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arief.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Tak Terkait KSAD Dudung
Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya, bahkan pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith,
Rencana Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.