KOMPAS.com - Bahar bin Smith bakal diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Pemeriksaan ini berdasar laporan yang diterima oleh polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, kasus itu terjadi saat Bahar berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.
Mengenai kasus ini, polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.
Baca juga: Polda Jabar Panggil Bahar bin Smith Terkait Kasus Ujaran Kebencian pada 3 Januari
Polisi pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith.
Arief menjelaskan, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Berikut Kompas.com merangkum sederet fakta soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Tak Terkait KSAD Dudung
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan, kasus ini tidak terkait dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Erdi menerangkan, ujaran kebencian ini diduga dilakukan Bahar bin Smith sewaktu ceramah di hadapan umum.
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan
“Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ucapnya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menambahkan, ceramah yang diduga bermuatan ujaran kebencian itu berlangsung pada 11 Desember 2021.
"Kemudian di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith
Polisi berencana memanggil TR, sosok penggungah video ceramah Bahar bin Smith ke YouTube.
Hal tersebut disampaikan Tim Penyidik Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.
"Kami akan memeriksa TR," ungkapnya di Markas Polda Jabar, Minggu (2/1/2022).
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan rumah TR.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pengunggah Video Ceramah Bahar Bin Smith di Youtube
"Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita," terangnya, Sabtu (1/1/2022).
Untuk mempermudah proses identifikasi saksi, penyidik membagi para saksi menjadi dua klaster.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith
"Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS (Bahar Smith) melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang," bebernya.
Lalu, yang kedua adalah klaster Garut. Total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang.
Adapun saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Dapatkan 2 Alat Bukti Baru
"Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientific," tandas Arief, Sabtu.
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Pernyataannya Disebut Bikin Ricuh Masyarakat
Barang bukti yang disita terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith, yakni satu unit ponsel, satu laptop, satu akun chanel YouTube atas nama TR, satu email, dan flashdisk.
"Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk," sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.