BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan memeriksa TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.
Sebelumnya, Polisi telah menggeledah rumah pengunggah video dugaan ujaran kebencian, dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu laptop, satu akun chanel media youtube atas nama TR satu email, hingga flashdisk.
Berdasarkan temuan itu, Polda Jabar berencana memanggil TR untuk dimintai keterangan terkait unggahan video ceramah Bahar.
"Kami akan memeriksa TR," kata Tim Penyidik Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith
Sementara itu, Polda Jabar juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar untuk dimintai keterangan pada Senin (3/1/2022).
Polisi sudah memastikan Bahar menerima surat panggilan tersebut.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini telah naik status menjadi penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dari kasus ini, Polda Jabar telah mendapatkan enam item barang bukti yang sudah dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik, dan memeriksa 50 orang saksi yang dibagi menjadi beberapa klaster untuk mempermudah proses identifikasi saksi.
Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan
Saksi klaster Bandung yang merupakan orang di tempat ceramah.
Sedangkan saksi klaster Garut yang berisikan 10 saksi, kemudian empat saksi pelapor, dan 21 orang saksi ahli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.