Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya

Kompas.com - 04/01/2022, 09:07 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) malam.

Sebelumnya, Bahar telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar sejak Senin siang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menegaskan, status tersangka Bahar bukan karena ujaran kebencian.

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Ceramah mengandung berita bohong

Arief mengatakan, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini terkait dengan ceramahnya pada 11 Desember 2021.

Kegiatan ceramah itu dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Rekaman ceramah itu diunggah oleh tersangka lainnya, TR, lewat akun YouTube-nya.

Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Seseorang berinisial TNA kemudian melaporkan isi ceramah itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com