Polda Jabar memeriksa Bahar bin Smith selama kurang lebih delapan jam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Setelah pemeriksaan berjam-jam, penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Dikatakan Ibrahim, setelah penetapan tersangka itu, Bahar kini ditahan di Polda Jabar.
"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Bahar bin Smith: Saya Tidak Pernah Mangkir dari Panggilan
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, Bahar ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.
Dengan didapatnya dua alat bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka dan lantas menahannya.
"Penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," sebutnya.
Baca juga: Bahar bin Smith: Bila Saya Dipenjara, Bentuk Keadilan dan Demokrasi di Indonesia Sudah Mati