SUMEDANG, KOMPAS.com - Perempuan berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
S dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga di Perumahan Angkrek Regency, Jalan Soka Nomor 27, RT 004/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Adapun S merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.
Baca juga: Anak 5 Tahun di Sumedang Dipasung Pakai Rantai, Ketahuan Saat Rumah Kebakaran
Ketua RT 004 Toni Liman mengatakan, S tinggal seorang diri di rumah tersebut sejak 6 tahun lalu.
"Orangnya tertutup, tidak pernah komunikasi dengan warga. Dia tinggal sendirian, jarang di rumah karena katanya punya semacam vila gitu di wilayah Buahdua (Sumedang)," ujar Toni kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Toni menuturkan, karena S orangnya tertutup, warga pun tidak mengetahui adanya anak di rumah tersebut.
"Sudah 3 tahun terakhir rumahnya ini mau dijual tapi enggak laku-laku. Orangnya juga sekarang jarang di sini. Jadi kami enggak tahu juga ada anak di dalam rumahnya itu, karena setahu kami dia tinggal sendiri di sini," tutur Toni.
Baca juga: Kisah Anak 5 Tahun Disekap dan Diikat Rantai di Sumedang, Teriakan Minta Tolong Saat Rumah Terbakar
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pernyataan S perihal asal-usul anak inisial R (5) masih berubah-ubah.
"Dalam satu kesempatan, tersangka menyatakan anak tersebut merupakan anak tantenya. Dalam kesempatan lain, menyatakan ia hanya dititipi anak itu oleh kakeknya di Lampung. Segala kemungkinannya masih terbuka, masih kami dalami, termasuk kemungkinan kasus penjualan anak," ujar Eko usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis.
Eko menuturkan, karena pernyataan tersangka masih berubah-ubah, termasuk ketika ditanya motif penganiayaan, pihaknya akan segera melakukan tes kejiwaan terhadap S.
"Kami akan segera membawanya ke RS Sartika Asih (Bandung) untuk tes kejiwaan tersangka," tutur Eko.