Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika rumah pelaku mengalami kebakaran.
Eko menuturkan, sumber kepulan asap berasal dari rebusan ayam yang hangus karena pelaku S lupa mematikan kompor gas di dalam rumah tersebut.
"Karena rumah ditinggal dalam keadaan kosong, warga setempat kemudian membongkar rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah tersebut. Tujuannya untuk memadamkan sumber api," ujar Eko.
Namun, saat warga bersama petugas keamanan perumahan masuk ke dalam rumah, terdengar suara anak meminta tolong.
"Suara anak meminta tolong ini terdengar di lantai 2 rumah. Warga kemudian mendatangi sumber lokasi dan didapati adanya seorang anak yang berada dalam kondisi terikat rantai pada pergelangan tangan dan kakinya," tutur Eko.
Warga kemudian menyelamatkan bocah tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumedang.
Saat menggeledah rumah, polisi menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindakan kekerasan.
"Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari S sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Eko.
Tersangka S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.