Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyekapan Anak di Sumedang Ditangkap, Polisi Sebut Pernyataan Tersangka Berubah-ubah

Kompas.com - 07/01/2022, 06:21 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial S (53) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.

S menyekap seorang bocah berusia 5 tahun di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.

Baca juga: Anak 5 Tahun di Sumedang Dipasung Pakai Rantai, Ketahuan Saat Rumah Kebakaran

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, polisi saat ini tengah memeriksa wanita asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, itu.

Eko menjelaskan, tatkala diperiksa, pernyataan S sering berubah-ubah.

Saat ditanyai soal identitas korban, S sempat menuturkan bahwa bocah tersebut merupakan anak tantenya.

Namun, keterangannya berubah lagi jadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.

Baca juga: Anak 5 Tahun di Sumedang yang Disekap dan Dirantai Luka Berat, Polisi Rahasiakan Lokasinya

"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).

Pernyataan S juga berubah-ubah saat polisi menanyakan motifnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Oleh karena itu, polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap S.

"Kami akan segera membawanya ke RS Sartika Asih (Bandung) untuk tes kejiwaan tersangka," ucapnya di Markas Polres Sumedang.

Baca juga: Anak 5 Tahun Disekap dan Diikat Rantai, Pemilik Rumah yang Terbakar Jadi Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com