BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jabar telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar Bin Smith, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Seperti diketahui, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mempertimbangkan surat penangguhan tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar
"Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Dikatakannya, saat ini penyidik Polda Jabar masih membutuhkan keterangan-keterangan lebih lanjut dari Bahar terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tandasnya.
Baca juga: Polda Jabar Tangani 2 Laporan Perkara Bahar bin Smith, Salah Satunya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Diberitakan sebelumnya, Bahar telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Perkara ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung,
Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah.
Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun Youtube.
Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 dan diperiksa kurang lebih 9 jam.
Setelah diperiksa, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Jabar.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.