Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati, Dipijat hingga Tak Sadar

Kompas.com - 08/01/2022, 07:02 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus asusila pencabulan terhadap tiga orang santriwati di Kabupaten Bandung disebut menggunakan modus mengajari tenaga dalam.

Terduga pelaku memanggil para korbannya untuk diajari tenaga dalam.

Namun, setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.

"Kemudian dipijat-pijat punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/1/2022) seperti ditulis Antara.

Baca juga: 3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021

Menurut Ibrahim, berdasarkan laporan dari korban, terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan pengajar di salah satu pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Namun sejauh ini, Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih belum menetapkan tersangka.

Laporan dugaan pencabulan itu diterima oleh Polresta Bandung pada 1 Januari 2022.

Dari adanya laporan tersebut, lanjutnya, kemudian bermunculan laporan lainnya yang serupa hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.

Baca juga: Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Ibrahim menyebut sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.

Pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.

"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com