BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga santriwati di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren berinisial H.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan subsider pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, ini adalah pemilik ponpes yang dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Menurut Kusworo, pemerkosaan terhadap santriwati ini dilakukan tersangka sejak 2019.
"Kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," kata Kusworo.
Adapun modus pelaku yakni mengisi tenaga dalam dan berpura-pura memijit korban.
Dalam kasus ini, salah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu kepada orangtuanya.
Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Kronologi 3 Santriwati di Ciparay Bandung Dicabuli saat Diajari Tenaga Dalam
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi.
Polisi kemudian menyita barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.