BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yang merupakan anak didiknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan Herry Wirawan dengan agenda tuntutan itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Jaksa Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bahkan Kembali turun dalam persidangan menjadi JPU. Menurut Asep perbuatan terdakwa ini menimbulkan dampak keresahan sosial.
Tak hanya itu, perbuatan Herry berpotensi menimbulkan korban ganda.
Baca juga: Terungkap, Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Korban
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," kata Asep.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.
Tuntutan hukuman itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memliki niat atau akan melakukan kejahatan serupa.
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucapnya.
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Hiperseks: Tak Kenal Waktu, Pagi, Siang, Sore Bahkan Malam
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.