BANDUNG, KOMPAS com - AS (51), mantan kepala desa (Kades) Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung periode 2006-2018 terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian negara Rp 800 juta.
Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.
Dikatakan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, AS menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.
AS sempat kabur ke luar pulau Jawa. Ketika polisi mendapat informasi AS kembali ke Kabupaten Bandung, dia akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini, kata Kusworo, berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berawal adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan-kegiatan pengerjaan fisik (di desa) yang tidak sesuai," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).
Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit.
"Dari hasil penyelidikan cukup mengerucut. Dari hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian Rp 800.038.600," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, berkas perkara dilengkapi dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21.
Namun pada saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.