Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Guru Honorer di Jabar Resah

Kompas.com - 21/01/2022, 20:01 WIB
Reni Susanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer pada 2023. Hal ini membuat bingung dan resah guru honorer di Jawa Barat (Jabar).

Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan, realita yang sekarang terjadi di lapangan menunjukkan rekrutmen PPPK belum optimal, yang lulus ASN pun sedikit.

"Bila terus seperti ini, kami pesimistis bisa selesai 2023," ujar Rizki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Pusat Harus Melihat Kebutuhan Daerah

Pasalnya, berkaca pada rekrutmen PPPK 2021, jumlah formasi yang ada tidak sesuai kebutuhan.

Ia mencontohkan, kebutuhan guru PNS di Jabar yang saat ini diisi honorer mencapai 27.091 orang. Dengan rincian, guru mata pelajaran 23.763 orang dan guru agama 3.328 orang.

Dari kebutuhan tersebut, formasi yang dibuka hanya 16.097 atau 59,4 persennya. Adapun yang melamar mencapai 35.809 dengan jumlah kelulusan di tahap 1 sebanyak 5.776.

Begitupun di nasional. Dari total kebutuhan guru 1.147.887, formasi yang dibuka hanya 506.252 dengan jumlah kelulusan di tahap 1 sebanyak 173.723.

"Itu artinya, yang lulus PPPK kecil," beber dia.

Padahal data kebutuhan guru tersebut sampai 2021. Pihaknya belum menghitung pertambahan jumlah guru PNS yang akan pensiun di tahun ini. Dengan kondisi seperti ini, kekosongan guru PNS semakin bertambah.

Di tengah karut marutnya PPPK ini, muncul wacana penghilangan honorer 2023. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan guru honorer.

"Katanya tahun ini tidak ada CPNS. Lalu bagaimana nasib honorer, apakah diberhentikan atau mengandalkan ASN yang ada? Apakah nanti ada perampingan? Apakah akan terjadi PHK massal?, dan pertanyaan lainnya," beber dia.

Untuk itu, ia berharap proses PPPK ini berpihak pada guru honorer. Misal bila memenuhi passing grade langsung diangkat. Perhitungkan pula masa pengabdian mereka.

Sebab ada guru honorer yang pengabdiannya sudah puluhan tahun. Kemarin ia gagal PPPK padahal usianya saat ini sudah 50 tahunan.

"Mungkin dia tidak lulus karena hal teknis ketika tes. Untuk itu gunakan instrumen lama mengabdi," ucap Rizki.

Hal yang perlu diingat, kata Rizki, ini baru membicarakan soal guru honorer. Padahal di sekolah negeri ada pula tenaga pendidik (tendik).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com