Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Geologi, masyarakat di lokasi bencana tanah bergerak Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, harus dipindahkan ke lokasi aman.
"Harus betul-betul mempersiapkan masyarakat, bagaimana masyarakat dipindahkan ke lokasi yang aman secepatnya," ujar Marwan kepada Kompas.com selesai meninjau lokasi Dusun Ciherang, Sabtu (6/3/2021).
Relokasi tersebut berdasarkan hasil kajian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) - Badan Geologi.
Ada 129 rumah yang direkomendasikan untuk direlokasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat laporan pemeriksaan gerakan tanah di Kecamatan Nyalindung Nomor 119.Lap/GL.03.01/BGP/2021 tertanggal 4 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala PVMBG Andiani.
Menurut Marwan, lokasi untuk relokasi direncanakan di tempat yang aman, yaitu di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Lokasi untuk relokasi tersebut sudah diperiksa oleh Badan Geologi.
Saat ini hanya tinggal mengajukan permohonan kepada pemilik lahan untuk dimanfaatkan sebagai hunian tetap.
"Kendalanya, untuk kepemlilikan lahan harus ada administrasi yang harus ditempuh," ujar Bupati Sukabumi dua periode itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.