"Itu yang paling penting, harus ada maaf dari korban dan posisinya tidak ada yang merasa dirugikan," bebernya.
Dodi berharap kasus Agus bisa menjadi cerminan keadilan hukum bagi masyarakat kecil di Indonesia.
"Yang diharapkan oleh pimpinan adalah masyarakat kecil yang berbuat pidana karena keterpaksaan bisa mendapatkan keadilan dalam hukum. Kuncinya yang penting adalah saling memaafkan," tandasnya.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah membawa kabur sepeda motor milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021 lalu.
Peristiwa pencurian terjadi di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Agus sendiri adalah karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban.
Pada bulan Oktober 2021, Agus bertengkar dengan istrinya hingga terjadi perceraian.
Hal tersebut membuat Agus merasa tertekan. Pada saat Agus sedang bekerja di rumah korban, Agus melihat sepeda motor milik korban terparkir di garasi rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
Agus pun nekat mencuri sepeda motor majikannya. Agus menggunakan sepeda motor tersebut untuk kabur dan menenangkan diri, menjauh dari masalah rumah tangga di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Baca juga: 2 Pedemo Mapolda Jabar Positif Covid-19, Jalani Isolasi di RS Sartika Asih Bandung