Rudi mengungkapkan, korban awalnya berkenalan dengan AWS sewaktu dirinya tengah menunggu orangtuanya yang dirawat inap di RS tersebut.
Itu terjadi sekitar Oktober 2021.
Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan. Mereka pun akhirnya pacaran.
Baca juga: Piket Jaga, Satpam Curi Uang Rp 10 Juta di PN Kepanjen Malang untuk Bayar Kontrakan
Di suatu waktu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Mengandalkan bujuk rayu, AWS mengaku siap bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.
Karena teperdaya oleh bujuk rayu pelaku, korban dan AWS melakukan hubungan itu.
Baca juga: Uang di PN Kepanjen Malang Hilang, Ternyata Dicuri Satpam untuk Bayar Kontrakan
"Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (perkosaan)," ungkap Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D juncto pasal 82 juncto E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AWS terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.