KOMPAS.com - Anak berusia 13 tahun diperkosa oleh seorang satpam yang bertugas di sebuah rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku, AWS (40), telah ditangkap. Ia kini berada di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, kasus ini terungkap usai kakak korban menemukan chat tak senonoh di ponsel korban.
"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," ujarnya di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (4/1/2022).
Polisi yang mendapat laporan itu pada 15 Desember 2021 lantas menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Setubuhi Anak 13 Tahun yang Sedang Tunggui Orangtuanya yang Dirawat
Rudi menjelaskan, AWS melakukan perbuatan itu di ruang inap RS tempat kerjanya dan kamar kosnya.
Di RS, perbuatan itu dilakukan ketika orangtua korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
"(orang tuanya) masih dirawat," ucapnya.
Dikatakan Rudi, AWS melakukan tindakan itu untuk memenuhi hasratnya.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bandung Diperkosa Satpam RS di Ruang Rawat Inap Saat Ibunya Dirawat
Rudi mengungkapkan, korban awalnya berkenalan dengan AWS sewaktu dirinya tengah menunggu orangtuanya yang dirawat inap di RS tersebut.
Itu terjadi sekitar Oktober 2021.
Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan. Mereka pun akhirnya pacaran.
Baca juga: Piket Jaga, Satpam Curi Uang Rp 10 Juta di PN Kepanjen Malang untuk Bayar Kontrakan
Di suatu waktu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Mengandalkan bujuk rayu, AWS mengaku siap bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.
Karena teperdaya oleh bujuk rayu pelaku, korban dan AWS melakukan hubungan itu.
Baca juga: Uang di PN Kepanjen Malang Hilang, Ternyata Dicuri Satpam untuk Bayar Kontrakan
"Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (perkosaan)," ungkap Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D juncto pasal 82 juncto E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AWS terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.