Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 13 Tahun Diperkosa Satpam RS di Ruang Rawat Inap, Kasus Terungkap dari Temuan “Chat” Tak Senonoh

Kompas.com - 05/02/2022, 05:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Anak berusia 13 tahun diperkosa oleh seorang satpam yang bertugas di sebuah rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku, AWS (40), telah ditangkap. Ia kini berada di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, kasus ini terungkap usai kakak korban menemukan chat tak senonoh di ponsel korban.

"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," ujarnya di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (4/1/2022).

Polisi yang mendapat laporan itu pada 15 Desember 2021 lantas menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," ucapnya.

Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Setubuhi Anak 13 Tahun yang Sedang Tunggui Orangtuanya yang Dirawat

Dilakukan di ruang rawat inap RS

Tindakan perkosaan itu dilakukan pelaku selama Oktober hingga Desember 2021.

Rudi menjelaskan, AWS melakukan perbuatan itu di ruang inap RS tempat kerjanya dan kamar kosnya.

Di RS, perbuatan itu dilakukan ketika orangtua korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

"(orang tuanya) masih dirawat," ucapnya.

Dikatakan Rudi, AWS melakukan tindakan itu untuk memenuhi hasratnya.

Baca juga: Anak 13 Tahun di Bandung Diperkosa Satpam RS di Ruang Rawat Inap Saat Ibunya Dirawat

 

Awal mula kenal

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo tengah memperlihatkan barang bukti pencabulan yang dilakukan seorang sekuriti rumah sakit terhadap anak berumur 13 tahun di Bandung, Jumat (4/1/2022).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo tengah memperlihatkan barang bukti pencabulan yang dilakukan seorang sekuriti rumah sakit terhadap anak berumur 13 tahun di Bandung, Jumat (4/1/2022).

Rudi mengungkapkan, korban awalnya berkenalan dengan AWS sewaktu dirinya tengah menunggu orangtuanya yang dirawat inap di RS tersebut.

Itu terjadi sekitar Oktober 2021.

Pelaku kemudian mendekati korban dan berkenalan. Mereka pun akhirnya pacaran.

Baca juga: Piket Jaga, Satpam Curi Uang Rp 10 Juta di PN Kepanjen Malang untuk Bayar Kontrakan

Di suatu waktu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Mengandalkan bujuk rayu, AWS mengaku siap bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.

Karena teperdaya oleh bujuk rayu pelaku, korban dan AWS melakukan hubungan itu.

Baca juga: Uang di PN Kepanjen Malang Hilang, Ternyata Dicuri Satpam untuk Bayar Kontrakan

"Hubungan korban dengan pelaku, kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali (perkosaan)," ungkap Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D juncto pasal 82 juncto E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AWS terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com