Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Raya dan Bodebek Masuk PPKM Level 3, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Kompas.com - 07/02/2022, 17:08 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengumumkan aglomerasi Bandung Raya dan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) kembali masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menyusul meningkatnya kasus Covid-19.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat di daerah tersebut.

Namun, aturan teknis akan ditetapkan oleh bupati dan wali kota lewat Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kebijakan PTM di Jabar Tidak Bisa Disamaratakan

"Pak Luhut sudah mengumumkan status PPKM level 3 aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya di wilayah Jabar. Arahan dari kita, masing-masing akan bikin Perwal dan Perbup sesuai kewenangan dan di situ lah akan ada penyesuaian yang berbeda," ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).

Emil memastikan, penerapan PPKM dengan adanya varian Omicron sekarang akan berbeda dengan saat kasus varian Delta.

Alasannya, tingkat fatalitas Omicron lebih rendah daripada Delta kendati penularannya lebih cepat.

Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Rumah Sakit di Jabar Siaga 1

"Jadi dalam pandangan kami PPKM level 3 saat Delta dengan PPKM level 3 saat Omicron dengan situasi begitu yang tidak merata tidak mungkin diterapkan 100 persen seperti dulu," tuturnya.

"Bahwa PPKM level 3 akan mendampaki sektor tertentu seperti WFH (work from home), tapi untuk aktivitas masyarakat kita akan sebijak mungkin tanpa mengurangi potensi mundurnya ekonomi yang sekarang sangat baik di seluruh Jabar," tambahnya.

Ia mencotohkan Kabupaten Sumedang yang kasusnya relatif kecil namun masuk aglomerasi Bandung Raya.

"Kemudian PPKM akan mendampaki kebijakan masing-masing yang saya perintahkan untuk diadaptasi seadil mungkin. Contoh Sumedang, kasusnya rendah tapi karena dia masuk aglomerasi Bandung Raya tentu PPKM level 3 tidak bisa dipersamakan dengan cara Kota Bandung yang memang kasusnya tinggi. Kemudian di Bodebek juga sama, arahannya seperti itu," paparnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk tidak buru-buru ke rumah sakit selama tidak bergejala atau bergejala ringan.

Warga yang terkonfirmasi positif dengan kondisi tersebut bisa melakukan perawatan lewat telemedicine.

"Jabar mengimbau kepada masyarakat kalau tidak ada gejala atau gejala ringan jangan dikit-dikit mendatangni rumah sakit. Dengan tiga empat hari sembuh, yang tidak bergejala dan gejala ringan relatif bisa sembuh sendiri dengan obat gratis dari negara yang bisa kita bantu lewat telemedicine Kemenkes," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com