Dalam sidang itu, hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak korban dititipkan untuk dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Menetapkan, 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim.
Meski demikian, menurut majelis hakim, apabila para korban sudah siap mental untuk mengasuh anak-anaknya, maka anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing," kata hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry telah memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Terdakwa juga diketahui memperkosa korban di gedung yayasan ks, pesantren tm, pesantren mh, basecamp, apartemen ts Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Mirisnya, peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.