"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphone NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," sambung dia.
Baca juga: Seperti Pemilu, Beli Minyak Goreng di Tuban Harus Celupkan Jari ke Tinta
Korban pun melaporkan NA ke polisi. Ibu rumah tangga berusia 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," kata Maryono.
Dari hasil tindakan penipuannya ini, NA mengaku telah meraup uang pembeli sebesar Rp 120 juta
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.