"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphone NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," sambung dia.
Baca juga: Seperti Pemilu, Beli Minyak Goreng di Tuban Harus Celupkan Jari ke Tinta
Korban pun melaporkan NA ke polisi. Ibu rumah tangga berusia 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," kata Maryono.
Dari hasil tindakan penipuannya ini, NA mengaku telah meraup uang pembeli sebesar Rp 120 juta
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.