Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Tak Pernah Mengatakan Nurhayati Harus Menjadi Tersangka"

Kompas.com - 28/02/2022, 11:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

 

Padahal, Nurhayati yang pertama kali melaporkan tindakan atasannya itu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Bahkan petunjuk itu, kata Fahri, tertuang dalam berita acara dan konsultasi.

Kasus ibu dua anak itu kemudian menjadi perhatian publik dan viral.

Kuasa hukum Nurhayati mengirimkan surat kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (23/2/2022), agar kliennya mendapatkan perlindungan.

Melalui akun media sosialnya, Minggu (27/2/2022), Mahfud meminta Nurhayati tidak perlu datang ke kantornya karena kasusnya bakal dihentikan.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan polisi dan kejaksaan untuk menentukan mekanisme teknis penghentian berkas perkara tersangka Nurhayati.

Terdapat dua cara, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi atau surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) yang merupakan kewenangan kejaksaan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Kuasa Hukum Desak Pencabutan Tersangka Nurhayati, Kejari Cirebon Tunggu Arahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com