Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, Keluarga: Semoga Jadi Kenyataan

Kompas.com - 28/02/2022, 12:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Nurhayati, warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, tak bisa menahan tangis saat mendengar kabar status tersangka untuknya dibatalkan.

Seperti diketahui, wanita yang menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi atasannya.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi, kakak kandung Nurhayati, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Bus Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api | Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan

"Semoga jadi kenyataan"

Junaedi menjelaskan kepada Kompas.com, saat mendapat kabar itu Nurhayati sedang menjalani isolasi mandiri usai terpapar Covi-19 beberapa waktu lalu.

Sementara, pihak keluarga juga turut bersyukur dengan kabar itu.

"Sudah, sudah mendengar dari media. Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," kata Junaedi.

Baca juga: Bus PO Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, 4 Tewas, Diduga Kelalaian Sopir


Sementara itu, pihak keluarga saat ini berharap akan segera mendapat surat resmi soal pencabutan status tersangka Nurhayati itu.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," kata Junaedi, kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022)

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 dan merugikan negara Rp 818 juta.

Baca juga: Meski Gembira bahkan sampai Menangis, Nurhayati Masih Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com