Seperti diketahui, jasad korban ditemukan warga di sebuah lahan kosong di Jalan Cisaranteun Kulon, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengecekan dan olah TKP.
Saat ditemukan, jasad perempuan bertato itu tanpa identitas, sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sampai akhirnya, polisi berhasil mengantongi identitas korban yang merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polisi juga menemukan fakta berdasarkan hasil otopsi terdapat luka di leher yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban.
Rangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka tersebut.
"Penangkapannya di Bandung," ucap Aswin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 Jo 365 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
"Ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, dan subsidernya Pasal 338, dan 351 ayat 3," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.