Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Aliran Dana Tersangka Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang, Salah Satunya untuk Beli Mobil

Kompas.com - 12/03/2022, 00:24 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telusuri aliran dana dari arisan fiktif yang dilakukan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW.

Adapun kerugian para korban dari arisan tersebut ditaksir mencapai Rp 21 miliar.

Dari hasil penelusuran sementara, polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.

"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Sumedang dan Kabupaten Bandung Meluas hingga Cianjur, Kerugian hingga Rp 21 M

Tompo mengatakan, arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.

Polisi pun telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.

Adapun korban dari keduanya ini mencapai 150 orang, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis alat kecantikan tersangka MAW.

"Dari korban ini ada 150 orang, namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan ini ada 98 orang," terang Tompo.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Tersangka Merekrut Para Korban Ikut Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang

Tompo menyebutkan, terkait kasus ini, polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, tiga saksi dari bank, ahli pidana dan ahli Undang-undang ITE.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh item berupa satu bukti transfer, screenshoot, ponsel, mobil jenis Agya, dan juga rekening koran," ucap Tompo.

Korbannya berasal dari Kabupaten Sumedan dan Bandung

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Adapun modusnya, tersangka MAW dan suaminya HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Kemudian para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Namun saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372, dan dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dan yang membantunya jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, ancaman hukumannya ini bisa sampai 20 tahun penjara," kata Tompo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Bandung
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Bandung
Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Bandung
Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com