Namun, yang berhasil dihimpun kepolisian sampai saat ini baru 98 korban.
"Memang angka yang didapatkan dari keterangan saksi ini terakumulasi sejauh ini Rp 21 miliar, tapi ini masing-masing orang, dan ini korbannya banyak. Jadi Rp 21 miliar ini akumulasi dugaan kerugian seluruh korban," ucap Adanan.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Modusnya, para tersangka menawarkan slot arisan seharga Rp 1 juta dan fee untuk yang mampu merekrut orang lain.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran arisan, tersangka tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372, dan dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan yang membantunya jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, ancaman hukumannya ini bisa sampai 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.