Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Moge Beri Rp 50 Juta Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengamat: Harus Ditindak Tegas

Kompas.com - 13/03/2022, 15:56 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8), tewas usai ditabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Baca juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran

Terkait dengan kejadian itu, Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan pun angkat bicara.

Kata Tigor, harusnya pengendara motor itu tahu dan sadar bahwa pejalan kaki itu prioritas nomor satu, kalau sampai ditabrak bahkan sampai meninggal dunia itu sudah pelanggaran berat.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.

Baca juga: Kesal Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Warga Pasang Tulisan Kepada Harley Davidson, Hargai Manusia

Kata Tigor, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.

"Polisi harus tegas. Saya minta Kapolda harus memantaunya, siapa pun pengendaranya atau kelompoknya itu harus ditindak tegas supaya jadi pelajaran, supaya orang tahu pejalan kaki prioritas nomor satu dalam bertransportasi," tegasnya.

"Saya takutnya, nanti ini diselesaikan di luar hukum. Jadi saya minta polisi menindak tegas dan nanti sampai ke pengadilan saya berharap pelakunya di hukum berat sesuai tindak pidana yang dia lakukan dan sebagai efek jera," lanjutnya.

Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran

Kata Tigor, dalam kejadian ini, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Pakai dulu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 untuk dakwaan pertama, dan yang kedua pakai juga UU Pidana," tegasnya.

Jadi, kata Tigor, ini harus diselesaikan dan pelaku dihukum berat dan jangan didamaikan supaya ada efek jera dan pelajaran untuk kelompok-kelompok kendaraaan bermotor yang lainnya.

Baca juga: Dua Anak Kembar di Pangandaran Tewas Tertabrak Moge Saat Akan Berangkat Mengaji, Sang Ibu Pasrah

Biasanya, sambung Tigor, sudah ada satu kelompok akan ada semacam arogansi.

"Mereka lupa, dalam hukum transposrtasi pejalan kaki itu prioritas nomor satu, dan saya minta ini dikawal betul sama Kapolda. Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," ujarnya.

Tigor menjelaskan, konvoi-konvoi yang sering dilakukan pengendara motor itu bukan prioritas dalam jalan raya. Kalau memang butuh pengawalan, mereka harus mempersiapkan pengawalan.

Baca juga: Ini Komentar Susi Pudjiastuti Soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Kampung Halamannya

Namun, lanjutnya, pengawalan itu bukan menjadikan mereka prioritas di jalan raya.

"Saya melihat pengawalan-pengawalan konvoi kendaraan bermotor itu seola-olah mereka hrus menjadi nomor satu, yang lain nomor dua bahkan nomor tiga," ujarnya.

Kata Tigor, kejadian seperti ini sudah kejadian yang kesekian kali. Jadi ini harus tuntas, supaya tahu klub-klub itu bahwa mereka sama dengan pengendara jalan lain di jalan raya.

"Mau harga kendaraannya Rp 100 miliar, sama harga sepeda motor matic biasa sama haknya di jalan raya," pungkasnya.

Baca juga: Detik-detik 2 Anak Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Kendaraan dalam Kecepatan Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com