KOMPAS.com - Pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Selain itu, pada kasus kecelakaan maut ini, pengendara moge dan keluarga korban telah menandatangani sejumlah perjanjian.
Mengenai kasus ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin mengatakan, meski terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban, hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.
“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran
Lalu, meski ada perjanjian itu, apakah keluarga bisa menuntut keadilan?
Menurut Jamin, hal itu bisa saja dilakukan. Walaupun ada perjanjian tersebut, keluarga tetap mempunyai hak untuk menuntut pidana terhadap pelaku.
Di samping itu, Jamin memandang bahwa perjanjian tersebut terkesan “mengesampingkan” unsur pidana.
“(Perjanjian) itu perdata, tapi perjanjian itu seperti ‘mengesampingkan’ unsur pidananya,” tuturnya.
Apabila tiba-tiba unsur pidananya ditutup, hal itu menjadi tidak sesuai.
“Kesannya nyawa bisa dibeli. Bisa diselesaikan dengan uang,” ucapnya.
Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta
Jamin mengungkapkan, polisi harus turun tangan pada kasus ini. Pasalnya, ini adalah delik biasa, bukan aduan.
Apalagi kasus ini menimbulkan korban jiwa.
“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” ungkap dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta ini.
Baca juga: Detik-detik Anak Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Kendaraan dalam Kecepatan Tinggi
Dia menyampaikan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan, yang berakibat munculnya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Harusnya, kata Jamin, perkara ini diproses oleh penyidik kepolisian, kemudian ke penuntutan jaksa, dan lalu dibawa ke pengadilan.
“Seberapa besar unsur kesalahan, ya meskipun ada ketidaksengajaan atau kelalaian (pelaku), itu yang nanti bisa ditentukan apakah ada pelanggaran pidana. Dan seberapa besar sanksi yang diberikan itu berdasarkan UU Lalu Lintas,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8) meninggal dunia akibat tertabrak moge, Sabtu (12/3/2022).
Tabrakan terjadi saat keduanya hendak menyeberang jalan.
Usai kecelakaan maut, dua pengendara moge yang menabrak Hasan dan Husein membuat perjanjian dengan keluarga korban.
Salah satu poin dalam perjanjian itu, yakni, “Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.