Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Rp 50 Juta Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Tak Akan Hapus Unsur Pidana

Kompas.com - 14/03/2022, 05:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Selain itu, pada kasus kecelakaan maut ini, pengendara moge dan keluarga korban telah menandatangani sejumlah perjanjian.

Mengenai kasus ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin mengatakan, meski terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban, hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran

Lalu, meski ada perjanjian itu, apakah keluarga bisa menuntut keadilan?

Menurut Jamin, hal itu bisa saja dilakukan. Walaupun ada perjanjian tersebut, keluarga tetap mempunyai hak untuk menuntut pidana terhadap pelaku.

Di samping itu, Jamin memandang bahwa perjanjian tersebut terkesan “mengesampingkan” unsur pidana.

“(Perjanjian) itu perdata, tapi perjanjian itu seperti ‘mengesampingkan’ unsur pidananya,” tuturnya.

Apabila tiba-tiba unsur pidananya ditutup, hal itu menjadi tidak sesuai.

“Kesannya nyawa bisa dibeli. Bisa diselesaikan dengan uang,” ucapnya.

Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta

 

Polisi harus turun tangan

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi

Jamin mengungkapkan, polisi harus turun tangan pada kasus ini. Pasalnya, ini adalah delik biasa, bukan aduan.

Apalagi kasus ini menimbulkan korban jiwa.

“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” ungkap dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta ini.

Baca juga: Detik-detik Anak Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Kendaraan dalam Kecepatan Tinggi

Dia menyampaikan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan, yang berakibat munculnya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Harusnya, kata Jamin, perkara ini diproses oleh penyidik kepolisian, kemudian ke penuntutan jaksa, dan lalu dibawa ke pengadilan.

“Seberapa besar unsur kesalahan, ya meskipun ada ketidaksengajaan atau kelalaian (pelaku), itu yang nanti bisa ditentukan apakah ada pelanggaran pidana. Dan seberapa besar sanksi yang diberikan itu berdasarkan UU Lalu Lintas,” paparnya.

Baca juga: Kasus Bocah Kembar Ditabrak Moge hingga Tewas, Pelaku Beri Rp 50 Juta, Pengamat: Kesannya Nyawa Bisa Dibeli

Bocah kembar ditabrak moge

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8) meninggal dunia akibat tertabrak moge, Sabtu (12/3/2022).

Tabrakan terjadi saat keduanya hendak menyeberang jalan.

Baca juga: Pengendara Moge Beri Rp 50 Juta Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengamat: Harus Ditindak Tegas

Usai kecelakaan maut, dua pengendara moge yang menabrak Hasan dan Husein membuat perjanjian dengan keluarga korban.

Salah satu poin dalam perjanjian itu, yakni, “Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut Rusak 12 Rumah di Bandung Barat, Laporan Masih Bertambah

Gempa Garut Rusak 12 Rumah di Bandung Barat, Laporan Masih Bertambah

Bandung
Kesal Tak Dilayani dengan Baik, Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Pakai Golok

Kesal Tak Dilayani dengan Baik, Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Pakai Golok

Bandung
Lomba Tarik Panser 13 Ton Meriahkan HUT Ke-41 Pindad

Lomba Tarik Panser 13 Ton Meriahkan HUT Ke-41 Pindad

Bandung
Cegah Kasus Emas Palsu, Dedi Mulyadi Cek Keaslian Mahar Saat Jadi Saksi Nikah Anak Kades di Purwakarta

Cegah Kasus Emas Palsu, Dedi Mulyadi Cek Keaslian Mahar Saat Jadi Saksi Nikah Anak Kades di Purwakarta

Bandung
Penodong Orang di Bandung Ternyata Polisi Gadungan, Sering Palak Warga

Penodong Orang di Bandung Ternyata Polisi Gadungan, Sering Palak Warga

Bandung
Ada 3 Versi Data Bencana Gempa, Pemkab Garut Hitung Ulang

Ada 3 Versi Data Bencana Gempa, Pemkab Garut Hitung Ulang

Bandung
Deden Pasrahkan Rumahnya Kembali Rusak Dihantam Gempa

Deden Pasrahkan Rumahnya Kembali Rusak Dihantam Gempa

Bandung
Puluhan Bangunan di Tasik Terdampak Gempa, Satpam Bank Tertimpa Kaca

Puluhan Bangunan di Tasik Terdampak Gempa, Satpam Bank Tertimpa Kaca

Bandung
Mengenal Relawan ODGJ Cirebon, Perjuangan Memanusiakan Manusia

Mengenal Relawan ODGJ Cirebon, Perjuangan Memanusiakan Manusia

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas di dalam Gorong-gorong di Dago

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas di dalam Gorong-gorong di Dago

Bandung
Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com