BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dua bocah kembar yang tewas tertabrak pengendara motor gede (moge) di daerah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pengendara dan kendaraan moge mereka.
Pengendara pertama berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, mengendarai moge D 1993 NA. Pengendara kedua berinisial AW (52), asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi di tepat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para pengendara moge tersebut.
"Hari ini kita rencananya akan mengagendakan untuk melakukan gelar perkara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo yang ditemui di Mapolda Jabar, Senin (14/3/2022)
Adapun kedua pengendara moge ini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Satusnya masih sebagai saksi," ucapnya.
Menurut Tompo, kedua pengendara moge, APP dan AW, awalnya mengikuti rombongan besar yang tengah turing di kawasan antara Padaherang dan Pangandaran.
Saat kejadian, akan tetapi ada tiga kendaraan yang tertinggal di belakang sedang menyusul rombongan.
"Pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan, tapi ada satu orang (anak) yang mau menyeberang. (Korban) kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Tompo.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Terkait Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8) meninggal dunia akibat tertabrak moge, Sabtu (12/3/2022).
Tabrakan terjadi saat keduanya hendak menyeberang jalan.
Usai kecelakaan maut, dua pengendara moge yang menabrak Hasan dan Husein membuat perjanjian dengan keluarga korban.
Salah satu poin dalam perjanjian itu, berbunyi: Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.