Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Rp 50 Juta Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Tak Akan Hapus Unsur Pidana

Kompas.com - 14/03/2022, 05:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Selain itu, pada kasus kecelakaan maut ini, pengendara moge dan keluarga korban telah menandatangani sejumlah perjanjian.

Mengenai kasus ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin mengatakan, meski terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban, hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran

Lalu, meski ada perjanjian itu, apakah keluarga bisa menuntut keadilan?

Menurut Jamin, hal itu bisa saja dilakukan. Walaupun ada perjanjian tersebut, keluarga tetap mempunyai hak untuk menuntut pidana terhadap pelaku.

Di samping itu, Jamin memandang bahwa perjanjian tersebut terkesan “mengesampingkan” unsur pidana.

“(Perjanjian) itu perdata, tapi perjanjian itu seperti ‘mengesampingkan’ unsur pidananya,” tuturnya.

Apabila tiba-tiba unsur pidananya ditutup, hal itu menjadi tidak sesuai.

“Kesannya nyawa bisa dibeli. Bisa diselesaikan dengan uang,” ucapnya.

Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com