Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Anak Kembar yang Tewas Ditabrak Moge Tak Tuntut Pelaku, Polisi: Perdamaian Tidak Gugurkan Pidana, Penyidikan Tetap Jalan

Kompas.com - 14/03/2022, 13:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS com - Pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Lantas, bagaimana dengan proses hukum kedua pengendara moge tersebut?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menegaskan, adanya perdamaian antara keluarga dan pengendara tidak serta merta menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge tersebut di kepolisian.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi," kata Tompo di Mapolda Jabar, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Terkait Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

Tompo menegaskan, polisi tetap akan melakukan proses hukum perisitiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua anak kembar yang diketahui bernama Hasan dan Husein di daerah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu.

"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara, jadi kalaupun ada berkas perdamaian itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," ucapnya.

Dan bila memang ada perdamaian antara keluarga dan pihak pengendara, kemungkinan besar hal itu hanya menjadi pertimbangan di pada proses pengadilan.

"Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti," ucapnya.

"Yang jelas proses penyidikan tetap kita jalankan tapi kalau memang ada informasi perdamaian, itu menjadi urusan antara pengendara dan pihak keluarga korban, jadi tidak menjadi urusan polisi di sini," tambah Tompo.

Tompo mengaku prihatin dengan adanya perisitiwa tersebut. Pihak kepolisian juga turut berbela sungkawa atas kejadian kecelakaan yang terjadi di Jalur Padaherang, pada Sabtu (12/3/2022) kemarin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com