Bidang Hukum Harley Davidson Club (HDC) Indonesia Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, berdasar hasil musyawarah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Boyke menuturkan, pihak korban pun sudah menerima kejadian ini dan sudah berbesar hati.
“Keluarga korban telah berbesar hati, artinya ini semua musibah, tidak disengaja. Dan mengucapkan juga terima kasih kepada teman-teman HDC Bandung atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh teman-teman HDC Bandung,” ujarnya, Sabtu, dilansir dari Kompas TV.
Terkait soal santunan tersebut, Iwa Kartiwa selaku kakak korban angkat bicara.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis. Ini masalah nyawa, gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ucapnya, Minggu (13/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kedua pengendara moge, yakni APP (40) dan AW (52), masih berstatus sebagai saksi.
"Satusnya masih sebagai saksi," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Mengenai perjanjian tersebut, Tompo menerangkan bahwa meski ada kesepakatan damai, hal itu tidak menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge di kepolisian.
"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi,” tuturnya di Markas Polda Jawa Barat.
Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta
Tompo juga menjelaskan, polisi bakal tetap memproses hukum terkait kecelakaan yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran.
"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara. Jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id, Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.