Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Bikin Perjanjian Damai, Ini Isinya

Kompas.com - 14/03/2022, 19:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Bidang Hukum Harley Davidson Club (HDC) Indonesia Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, berdasar hasil musyawarah, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Boyke menuturkan, pihak korban pun sudah menerima kejadian ini dan sudah berbesar hati.

“Keluarga korban telah berbesar hati, artinya ini semua musibah, tidak disengaja. Dan mengucapkan juga terima kasih kepada teman-teman HDC Bandung atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh teman-teman HDC Bandung,” ujarnya, Sabtu, dilansir dari Kompas TV.

Terkait soal santunan tersebut, Iwa Kartiwa selaku kakak korban angkat bicara.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis. Ini masalah nyawa, gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ucapnya, Minggu (13/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

Pengendara moge berstatus saksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kedua pengendara moge, yakni APP (40) dan AW (52), masih berstatus sebagai saksi.

"Satusnya masih sebagai saksi," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Mengenai perjanjian tersebut, Tompo menerangkan bahwa meski ada kesepakatan damai, hal itu tidak menggugurkan proses hukum kedua pengendara moge di kepolisian.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi,” tuturnya di Markas Polda Jawa Barat.

Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta

Tompo juga menjelaskan, polisi bakal tetap memproses hukum terkait kecelakaan yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran.

"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara. Jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id, Kompas TV

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com