KOMPAS.com - Bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8), meninggal dunia akibat tertabrak motor gede (moge).
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).
Usai kejadian, pengendara moge membuat perjanjian damai dengan pihak keluarga korban. Selain itu, pengendara moge juga memberikan santunan Rp 50 juta.
Dikutip dari Tribun Jabar, ada empat poin dalam perjanjian itu, berikut isinya:
Pertama, "Pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT."
Kedua, "Pihak kedua memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya."
Ketiga, "Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua."
Keempat, "Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum."
Perjanjian itu diadakan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipucang pada Sabtu.
Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Moge Tewaskan 2 Anak Kembar Masih Diagendakan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.