Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Meminta Sidang Digelar secara "Offline", Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Kompas.com - 29/03/2022, 13:32 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith meminta persidangan perkara berita bohong di lakukan secara offline, dalam artian Bahar hadir langsung dalam sidang perdana tersebut.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keinginan kliennya yang meminta persidangan dilakukan secara offline.

"Kami sudah sampaikan dari awal bahwa kami ingin sidang offline, itu sudah disampaikan klien kami Bahar bin Smith," kata Ichwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Bahar Bin Smith Tolak Hadir di Sidang Online, Minta Sidang Offline

Ichwan mengungkapkan alasan mengapa kliennya itu berkeinginan sidang digelar secara offline.

"Alasannya pertama agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan.

"Kedua, media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sidang Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara offline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Terkait pemintaan kliennya itu, majelis hakim telah mengabulkan persidangan offline yang rencana bakal digelar kembali pada Selasa, 5 April 2022.

"Dikabulkan alhamdulilah oleh Majelis Hakim dan insya Allah dan diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak jaksa," ucapnya.

Ketika disinggung soal imbauan hakim yang meminta menjaga persidangan tetap kondusif, Ichwan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hal tersebut.

"Insya Allah kita jaga kondusivitas, lihat saja tak ada apa-apa kok," ucapnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Ikuti Sidang Online Kasus Penyebaran Berita Bohong

Majelis hakim belum menetapkan tempat persidangan nanti, dan menyerahkannya kepada jaksa untuk mengakomodasi tempat sidang.

Meski begitu, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith tak berkeberatan di mana pun tempat digelarnya persidangan.

"Kami tak berkeberatan (di mana pun tempatnya), Habib Bahar pun pernah disidangkan perpustakaan Bandung dan kita ikuti, itu tak masalah," jelasnya.

Adapun dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Bahar yang hadir berjumlah 17 orang, dengan total keseluruhannya sebanyak 30 orang.

"Pengacara hadir 17 orang. Semuanya 30 orang, nanti bergantian," kata Ichwan.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith enggan hadir dalam persidangan online dan meminta persidangan dilakukan secara offline.

Dalam sidang berita bohong ini, terdakwa yang di sidang tak hanya Bahar, tetapi juga satu orang lainnya, yakni pengunggah video melalui YouTube, yakni Tatan Rustandi.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com