Direskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan bahwa cara para tersangka mengangkut solar tersebut dengan menggunakan minibus yang sudah dimodifikasi.
Kendaraan itu dipasang tangki penampungan di dalamnya berkapasitas 2.000 liter.
Minibus tersebut kemudian berkeliling membeli solar bersubsidi di SPBU.
"Setelah terkumpul, lalu dipindahkan ke tangki yang berwarna biru putih yang diduga dijual sebagai nonsubsidi atau industri dengan harga Rp 9.000 per liter," ucapnya.
Dari dua tempat kejadian perkara tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter solar bersubsidi.
"Kemudian berdasarkan penghitungan subsidi 2022, dijual para tersangka senilai Rp 9.000 per liter, disparitas Rp 3.850 ini lah yg menjadi faktor penarik. Apabila dikalkulasikan 12 transaksi, kerugian mencapai Rp 465 juta dalam waktu empat bulan," jelas Arief.
Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.