Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Klaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR di Garut Tak Sampai 50 Persen

Kompas.com - 16/04/2022, 06:21 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Karenanya, tahun ini Indra berharap Bupati Garut bisa mengeluarkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Garut terkait kewajiban membayarkan THR.

“Serikat pekerja menekan optimalisasi kerja pemerintah, karena pemerintah punya anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan, mereka harus sudah mulai turun ke bawah jangan nunggu pengaduan,” katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilayangkan ke seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Garut terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Viral soal Warga Lampung Disebut Pemukul Ade Armando | ASN di Maluku Tak Terima THR

“Tertanggal 11 April 2022, Disnakertrans sudah mengirimkan surat kepada semua perusahaan untuk mengingatkan terkait kewajiban THR kepada para karyawannya,” jelas Helmi saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Helmi menegaskan, dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tepatnya tanggal 25 April 2022.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai total THR yang harus dibayarkan.

“Pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com