Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Klaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR di Garut Tak Sampai 50 Persen

Kompas.com - 16/04/2022, 06:21 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com– Forum Serikat Pekerja Garut (FSPG) mengklaim tingkat kepatuhan perusahaan di Garut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu, masih dibawah angka 50 persen.

Ketua Bidang Kajian Strategis FSPG Indra Kurniawan menuturkan, dari validasi data yang dilakukan pada 2019 sebelum pandemi Covid-19.

Di Garut, terdapat 711 perusahaan dari level kecil sampai besar.

Dari jumlah tersebut, 125 perusahaan di antaranya, dijadikan sampling untuk mengukur tingkat kepatuhan penerapan aturan ketenagakerjaan.

“Kepatuhan dari penerapan UMK, BPJS dan sebagainya, ada delapan variabel saat itu, hasilnya memprihatinkan, hanya 45 persen perusahaan yang patuh pada regulasi normatif,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pemkot Padang Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Indra mengakui, pembayaran THR memang tidak masuk pada delapan variabel normatif yang mereka ukur saat itu.

Namun, jika tingkat kepatuhan pada delapan variabel normatif tersebut tingkat kepatuhannya hanya 45 persen perusahaan, maka menurut Indra, dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, dipastikan angkanya tidak jauh beda.

“Meskipun saat itu pembayaran THR enggak diukur, tapi kita hipotesiskan, pemenuhan THR itu enggak lebih dari 50 persen,” katanya.

Indra menuturkan, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan yang jelas terkait pembayaran THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Ada tiga sanksinya, satu administratif, berupa teguran, yang kedua pembatasan usaha dan yang ketiga bisa sampai pembekuan,” jelas Indra yang bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik panas bumi yang memiliki lapang panas bumi di Garut.

Baca juga: Sejak Dulu THR Tidak Boleh Dicicil atau Ditunda, Tapi Masih Ada THR 2021 yang Belum Dibayar

Indra mengaku secara aktif melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya pada tahun 2019 hingga tahun 2020 di Garut.

Namun, sejak 2021, dia sudah tidak lagi dilibatkan.

“Pertanyaan saya, tahun 2019 dan 2020, perusahaan yang lalai bayar THR ada nggak yang usahanya dibatasi, saya pastikan tidak ada,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com