Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Mengaji yang Cabuli Belasan Murid di Bandung Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

Kompas.com - 18/04/2022, 23:59 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan S alias ustaz SS (39), seorang guru mengaji di salah satu sekolah di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban dari aksi SS mencapai 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.

Menurut Kusworo, tersangka mengaku pernah mengalami pelecehan seksual sesama jenis (sodomi) pada tahun 1996.

Baca juga: Cabuli 12 Muridnya, Guru Mengaji di Bandung Ditangkap

Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.

"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017, bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkapnya di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.

Baca juga: Guru Mengaji di Bandung Ditangkap Cabuli 12 Murid, Ini Modusnya

Tersangka memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.

"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," ujarnya.

Kusworo mengatakan, pencabulan terhadap belasan muridnya itu dilakukan pelaku selama lima tahun sejak 2017.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor I Kadek Wira Aditya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com